5 tahun 1997. 20%), golongan psikotropika obat diazepam sebanyak 98 resep (24. Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Perubahan Penggolongan Psikotropika ; b. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh. 01. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085); 3. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif. N A R K O T I K A. A. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, merupakan definisi dari psikotropika. Yang termasuk golongan ini. 4 tahun 2021. 5 tahun 1997. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika; b. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), atau b. Undang-undang (UU) NO. 4 tahun 2021. (2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. 5. termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropikadan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; b. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan. 17 6. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contohnya secara lengkap diterangkan dengan UU No. mencabut: 1. B. Daftar psikotropik golongan IV ( UU RI no. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat 2, atau b. Januba Arifah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Status: Hanya untuk pelanggan Psikotropika Ditetapkan: 11 Maret 1997 Berlaku: 11 Maret 1997 Sembunyikan Peraturan. : bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum. Psikotropika (dahulu disebut juga OKT, Obat Keras Terbatas/Tertentu) diatur dalam UU No. Golongan IMenurut Undang-undang No. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Zat Aktif/Nama Lazim Nama Dagang/Produk Produsen. Ditinjau dari aspek hukum, tidak ada alasan yang kuat bagi perawat untuk melakukan peresepan obat golongan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tekait dengan Psikotropika dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pengedar, pemakai dan pemilik, pengguna Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. 5 tahun 1997. 817 Jl. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika. Kelompok obat psikotropika ini memiliki risiko kecanduan yang kecil. 22 tahun1997 tentang narkotika yang dinamakan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika 2. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 43 tayangan. Narkotika. PEMUSNAHAN Berdasarkan UU No. Tipe Dokumen. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 3. Pemakaian obat-obatan dalam kelompok ini sering dimanfaatkan. Sebagai gantinya Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri. in pasal 41 UU No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Diunggah oleh ani istiyani. 688/Menkes/Per/VII/1997 pasal 10 ayat 7 tentang Peredaran. UU No. Seseorang hanya dapat menggunakan (mengkonsumsi), menyimpan,. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan, bahwa peruntukan Pasal 4, Pasal 54, Pasal 127 dan Pasal 103 Undang-undang No. Golongan II: daya adiktif tinggi, bisa dimanfaatkan untuk pengobatan terbatas. usia dini, 2007). Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU Psikotropika). contoh: amfetamin dan metafetamin. Pil koplo adalah. 5 tahun 1997 tentang psikotropika a) Pasal 37 ayat (1) Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan. Narkotika Golongan I. 3. Psikotropika Golongan 1. Menurut UU RI No. GudangIlmuFarmasi – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2023. Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PPT-Bahaya Psikotropika & Zat Adiktif. In the misuse of psychotropic, criminalizing in a. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. 07 KB Jumlah Dokumen 1 Dibuat Selasa, 27 Oktober 2020 Diperbarui Senin, 2 November 2020 PMK No. 2. psikotropika masih tetap dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Psikotropika golongan II. Ditinjau dari aspek hukum, tidak ada alasan yang kuat bagi perawat untuk melakukan peresepan obat golongan. Pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harusPenggolongan diatas berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 1998 tentang Psikotropika, pengelompokannya terbagi menjadi 4 golongan: Golongan I = psikotropika dengan daya adiktif sangat kuat dan hanya digunakan untuk kepentingan pengetahuan dan penelitian. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika karena sering terjadi penyalahgunaan (seperti: Brolamfetamin, Amfetamin, metamfetamin dsb) 2. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 5 tahun 1997 ) - Pentobarbital, amobarbital dll yang tercantum dalam daftar psikotropik golongan III Daftar psikotropik golongan IV ( UU RI no. Penggolongan psikotropika menurut undan g-undang no 5 tahun 1997 adalah : a. Undang-Undang No. Peresepan obat psikotropika oleh perawat di luar kewenangan, keahlian dan profesinya. Sedangkan pengertian psikotropika diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. 2. i Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997 ) - Pentobarbital, amobarbital dll yang tercantum dalam daftar psikotropik golongan III Daftar psikotropik golongan IV ( UU RI no. psikotropika. Golongan macam-macam jenis Psikotropika; Berdasarkan UU RI No. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Menurut UU No. Penggolongan Psikotropika Terbaru Menurut Permenkes No. 1997/ No. Padahal, menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 59 disebutkan bahwa: 4 1. TENTANG. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) sebagai berikut :. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convension Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances)(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara. dr. , M. 1, Semarang 50136. GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR. IX/No. 9, BN. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17,. Terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : a. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Stadion Selatan No. a. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 5 tayangan. 5 tahun 1997 adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. 4. Berdasarkan Undang-Undang No. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika Tentang Website Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undanganNarkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Bandung:Mandar Maju, hlm. 5 Tahun 1997, hanya karenaurine Terdakwa positif mengandung Methafetamin yang termasuk dalamPsikotropika golongan II dalam UndangUndang No. 5 tahun 1997 seperti dikutip laman Kemendikbud, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis,. Menurut UU No. Psikotropika memberikan efek psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam psikotropika golongan I memiliki potensi yang tinggi, yang dapat menyebabkan kecanduan. Psikotropika Golongan I. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat berupa alamiah atau sintetis bukan narkotika, berkhasiat psikoaktif mempengaruhi selektif pada susunan saraf pusat dan bisa menyebabkan perubahan pada mental dan perilaku. (2) Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut UU RI No. Pengertian psikotropika menurut Pasal 1 angka 1 UU No. No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . Psikotropika terdiri dari 4 golongan, yaitu : Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Di dalam kasus penyalahgunaan psikotropika pemidanaan dalam. Berlangganan Pro. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain : Psikotropika Golongan I Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll. Penggunaan obat psikotropika sebagai saraf untuk. 36 th 2009 ttg Kesehatan Pasal 102 : 1) Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. 5 II. Unduh Version Diunduh 30224 Ukuran Dokumen 220. Definisi Psikotropika Psikotropika menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika Mencabut : Permenkes No. 67, TLN NO. tentang Psikotropika yang telah dipindahkan menjadi narkotika golongan I menurut Undang Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP. Khusus untuk Propinsi Daerah. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. H. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang. Diunggah oleh Arince Mayda. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. 5 tahun 1997. METADATA PERATURAN. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 14 ayat 4 “Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter“ -Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dapat dikelompokkan kedalam empat golongan: Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma. Informasi Dokumen klik untuk memperluas informasi dokumen. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1. 2. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Sesuai dengan Undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang termasuk golongan psikotropika adalah Sedative-Hipnotik, Amfetamin, dan Halusinogen. 22 tahun 1997. Ditinjau dari aspek hukum, tidak ada alasan yang kuat bagi perawat untuk melakukan peresepan obat golongan. 08%), golongan prekursor obat pseudoefedrin. 3. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai. Pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harusPsikotropika dibagi menjadi 4 jenis,yaitu: a) golongan 1. Menurut Undang-undang No. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. 07. Terdapat 4 golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU. bahwa narkotika. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan Penggolongan Psikotropika; b. Kesehatan Nomor 2 Tahun 20 21 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; b. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 (UU/1997/22) (1997) portal terkait: Undang-Undang Republik. Salah satu anggota keluarga yang berada dalam satu rumah telahMeskipun Undang-Undang No. Golongan I Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan. KOMPAS. Psikotropika golongan I.